Wednesday, March 16, 2016

Kronologis Mengapa Uber dan Grab Akan di Blokir Oleh Kemenhub?

·   0




uber dan grab
Uber and Grab
Akhir ini perbincangan yang cukup fenomenal mengenai transportasi yang saat ini tengah dalam posisi sulit bahkan hampir guling tikar yaitu Uber dan Grab. Kedua perusahaan transportasi berbasis online ini hendak akan diblokir melalui aplikasinya (pemblokiran aplikasi Uber dan Grab).
Ada apa gerangan ujung tanduk ini menghampiri mereka? Pasalnya kedua perusahaan ini memiliki beberapa rincian pelanggaran, ancaman pemblokiran bisnis transportasi berbasis online ini kian menguat setelah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Menteri Perhubungan (Menhub) yaitu Ignasius Jonan kirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dimana isinya tentang permintaan pemblokiran layanan aplikasi Uber dan Grab di Indonesia.

Kebenaran ini pun telah diketahui oleh masyarakat umum saat juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu membenarkan hal ini yang telah diliput di hampir semua media dinusantara. Serta kemudian ternyata surat pemblokiran aplikasi uber dan grab ini telah di tandatangani langsung oleh Menhub.


Tentunya ada hal yang secara sengaja yang diperbuat oleh owner dari transportasi berbasis online ini sehingga posisi mereka sedang masa sulit bahkan ujung tanduk, dan berikut beberapa reasonnya..

Ini Bentuk Pelanggaran Uber dan Grab

Menurut Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melalui Menteri Perhubungan yaitu Ignatius Jonan yang mengirim surat bernomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 tepat tanggal 14 Maret 2016 kepada Kemenkominfo itu, telah merincikan bentuk pelanggaran yaikni:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Tambahan..
Uber dan Grab juga dinilai telah melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


Terkhusus Uber Ini Rincian Pelanggarannya

seperti dikutip dari maxmanroe.com berikut ulasannya..
1. Pelanggaran terhadap Pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa penyediaan jasa angkutan umum seharusnya dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 138 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang diharuskan dan diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
5. Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, dan KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, serta tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
6. Perusahaan Uber dianggap tidak mau bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, tetapi mereka malah bekerja sama dengan perusahaan ilegal ataupun perorangan.
7. Keberadaan Uber dianggap menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
8. Keberadaan Uber juga dianggap berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) yang membuat keberadaan angkutan umum semakin tidak diminati.

Jika kita cermati ulasan ini, tentunya sebagai warga negara Indonesia tentunya menjadi sebuah pelajaran dan kesadaran bahwasanya hukum dinegara kita masih diperhitungkan sehingga setiap hal-hal yang dianggap melenceng dari keterkaitan hukum dan UU tentunya tidak akan bisa bertahan/beroperasi. Walaupun pada kenyataannya tidak semua pelaksanaan hukum dan Undang-Undang baik dijalankan...

Nah, demikianlah artikel ini semoga bermanfaat...

Fitur ini belum tersedia sekarang :

#Komentar diluar topik tidak akan dibalas
#Spam, Promosi, dan/atau melanggar kebijakan Google & AdSense tidak akan di setujui