E-Paspor - via jalan2kejepang |
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kehadiran E-Paspor di Indonesia membawa banyak manfaat serta kemudahan bagi para traveler keluar negeri terkhususnya ke negara Jepang. Tidak perlu membuat aplikasi visa kunjungan yang dianggap traveler cukup merepotkan, namun hanya cukup mendaftarkan E-Paspor ini di Kedutaan Besar Jepang atau bisa juga mendaftarkannya di Konsulat Jendral Jepang di Indonesia.
E-Paspor ini tidak lain adalah singkatan dari Elektronik Paspor yaitu paspor yang konsep penggunannya sama seperti halnya paspor reguler, namun untuk e-paspor datanya dientry berbasis digital. E-paspor atau elektronik paspor, sering juga disebut paspor biometri, merupakan jenis paspor yang memiliki data biometri sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometri tersebut disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor, yang berada di bagian depan paspor
berdasarkan standard yang dikeluarkan oleh Civil Aviation Organisation (CIAO) chip yang tertanam dalam paspor tidak lain yaitu untuk menyimpan data biometri pemilik seperti halnya pada data biometri pada E-KTP mulai dari data biometri wajah, sidik jari, tanda tangan, dan lainnya yang kemudian dimuat dalam chip tersebut. Dan konsep paspor ini dianggap akan mempermudah dan paspor juga akan aman.
Jadi bagaimana jika e-paspor hilang?
Jika paspor elektronik tersebut ditemukan oleh orang lain, dia tidak akan pernah bisa menggunakannya sebagai paspor palsu untuk keluar negeri karena data biometri dalam paspor akan diperiksa.
Dan e-paspor yang hilang tadi tidak akan menjadi masalah besar bagi pemilik dan tidak perlu takut kehilangan data karena tinggal pergi ke kantor berwajib kemudian mengajukan paspor baru yang sama tanpa perlu merekam data biometrik karena semua sudah disimpan dan tinggal perlu percetakan e-paspor baru dengan cepat.
Bukan hanya di Jepang dan Indonesia penggunaan E-Paspor ini juga telah diterapkan di berbagai negara maju seperti Malaysia, Amerika Serikat, Australian, Inggris, Selandia Baru, Swedia, dan banyak lainnya, dan mereka mewajibkan warga negara asing datang dengan hanya menunjukkan e-paspor. Jadi tentunya bagi Anda yang suka traveler keliling dunia paspor elektronik akan menjadi jawabannya.
Jadi dilihat dari keunggulannya jika dibandingkan dengan paspor reguler atau non-elektronik tentunya memiliki perbedaan yang signifikan.
Bagi Anda pengguna paspor lama, barangkali jika kehilangan paspor paspor tersebut dapat dimanfaatkan mereka yang tidak bertanggung jawab.
Serta untuk mengajukan paspor baru yang hilang cukup ribet, serta pendataan berulang.
Dan kelebihan yang telah saya sebutkan sebelumnya yaitu e-Paspor dapat digunakan pergi secara terbuka kenegara luar yang menggunakan e-paspor tanpa harus mengurus visa berkunjung.
Baca - Membuat Paspor Secara Online Mudah dan Cepat! (Paspor Biasa)
Nah, berikut perbedaan antara e-paspor dengan paspor non elektronik:
Perbedaan E-paspor dengan Paspor Non Elektronik
1. Dilihat dari segi fisik dan tampilan E-Paspor dan Paspor biasa tidak memiliki perbedaan yang banyak, logo dan warna sama saja.
2. Untuk persiapan berkas pembuatan juga tidak ada perbedaan, sama-sama membawa KTP, Akta Lahir, Ijazah, Kartu keluarga, dan Kata Nikah (bagi yang menikah), serta pembayaran juga dilakukan di bank BNI.
Namun, ada 3 hal yang mungkin cukup signifikan perbedaan keduanya yaitu:
3. E-Paspor ditanamkan chip sebagai media menyimpan data biometrik pengguna, sedangkan paspor biasa tidak.
4. Biaya pembuatan E-Paspor lebih mahal dibanding membuat paspor biasa (Rp600.000 banding Rp100.000). Masing-masing 48 halaman, beda lagi biaya untuk teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp55.000
5. Paspor biasa dapat diurus di semua kantor imigrasi selurus Indonesia. Akan tetapi untuk pembuatan E-Paspor hanya dibeberapa kantor imigrasi yang menyediakan fasilitas pembuatannya seperti:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Informasi Tambahan, ICAO mewajibkan akan seluruh negara didunia memberlakukan penggunaan E-Paspor untuk kepentingan migrasi dan traveler (mulai tahun 2015 lalu).
Nah, demikianlah informasinya semoga bermanfaat..
Baca Lanjut - Cara Mengurus E-Paspor/Paspor Elektronik (Mudah!) Online/Manual
#Komentar diluar topik tidak akan dibalas
#Spam, Promosi, dan/atau melanggar kebijakan Google & AdSense tidak akan di setujui