E-Paspor |
E-Paspor sudah mulai populer dikalangan traveler dan sudah hampir seluruh negara didunia memberlakukan E-Paspor sebagai jaminan untuk dapat pergi berjalan-jalan atau bermigrasi kenegara luar, saya sudah mengulas beberapa hal mengenai E-Paspor di artikel saya yang lain E-Paspor: Keuntungan dan Kemudahan Bagi Traveler,
diartikel kali ini saya akan mengulas bagaimana cara mengurus Paspor elektronik, silahkan dibaca lanjut!
Cara Membuat/Mengurus Paspor Elektronik
Persiapan Berkas
1. Menyiapakan dokumen apapun yang menjadi persyaratan untuk membuat paspor, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, akta pernikahan (bagi yang sudah) serta jangan lupa membawa paspor lama yang sebelumnya non elektronik (jika pernah memiliki paspor).
Pendaftaran Bisa Secara Online Maupun Langsung
2. Anda bisa melakukan pendataran secara online ataupun langsung kekantor imigrasi yang menyediakan fasilitas pembuatan E-Paspor. Jika melakukan pendaftaran secara manual, datang langsung ke kantor imigrasi. jam pelayanan mulai pukul 8 pagi, namun untuk nomor antrian sudah dapat diambil mulai jam 7 pagi. Namun bagi Anda yang ingin cepat Anda dapat melakukan pendaftaran secara online.
Jika melakukan pendaftaran online, Anda dapat klik https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml kemudian ikuti petunjuk dan prosedur pendaftaran E-Paspor. Setelah mengikuti petunjuk yang ada, Anda akan mendapatkan email beserta tagihan dari kantor imigrasi, yaitu dari spri@imigrasi.go.id (pastikan benar), lalu kemudian melakukan pembayaran (melalui BNI) berdasarkan yang tertera pada email.
3. Jika sudah melakukan pembayaran di bank BNI, simpan bukti pembayaran untuk kemudian lanjut ke proses aplikasi e-paspor. Lalu Anda tinggal membuka lagi email imigrasi yang didapatkan kemarin, disana ada link tombol, kemudian klik link tersebut untuk melanjutkan proses aplikasi online e-paspor. Setelah memasukkan nomor jurnal bank, selanjutnya masukkan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi untuk melakukan proses wawancara, foto dan sebagainya.
4. Setelahnya Anda akan mendapatkan email berupa surat undangan dari kantor imigrasi, dan Anda tinggal mendatangi kantor imigrasi yang ditunjuk dan sesuai dengan jadwal pada hari dan tanggal yang telah ditentukan.
5. Jika Mendatangi kantor jangan gunakan pakaian putih, gunakan pakaian berwarna karena warna foto dan background akan saam sehingga samar jadinya tampilan paspor Anda.
Proses wawancara dan foto akan mendapat antrian panjang, karena jumlah peserta yang melakukan wawancara dan foto tidak sedikit biasanya lebih dari 100 orang.
Proses wawancara dan foto itu sendiri sekitar 5-10 menit per orang. Agar tidak bosan bawalah gadget atau buku untuk disibukkan
6. Setelah proses wawancara dan foto selesai, Anda tinggal menunggu e-paspor diambil dalam jangka waktu 5 hari waktu kerja dari proses pembuatan.
Seperti contoh jika Anda wawancara dan foto pada hari Senin, maka pada hari Senin minggu berikutnya paspor dapat diambil, itupun jika dalam seminggu tersebut tidak ada tanggal merah. Jika ada tanggal merah, berarti akan mundur lagi 1-2 hari sesuai jumlah tanggal merahnya. Antrian pengambilan paspor dimulai jam 10 pagi sampai dengan jam 4 sore.
Nah, selamat mencoba.. Dan semoga bermanfaat...
Baca Juga - Membuat Paspor Secara OnlineMudah dan Cepat! (Paspor Biasa)
#Komentar diluar topik tidak akan dibalas
#Spam, Promosi, dan/atau melanggar kebijakan Google & AdSense tidak akan di setujui