Monday, July 8, 2019

Cara Mengurus Sendiri E-KTP Ke Kantor Camat

·   0




mengurus e-ktp
E-KTP via: metro.sindonews.com
KTP atau singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang awalnya disebut sebagai KTP reguler dan sekarang menjadi e-KTP atau KTP elektronik. e-KTP menjadi salah satu program pemerintahan.


Defenisi e-KTP

diambil dari id.wikipedia.org, Kartu Tanda Penduduk elektronikatauelectronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatandan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta pendudukyang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

Jika Anda ingin mencari informasi lebih detil mengenai e-KTP silahkan Anda kunjungi situs resminya di www.e-ktp.com

Dengan memiliki kartu tanda kependudukan, maka kita secara sah sudah menjadi warga Negara Indonesia. Dan memiliki hak dan kewajibab pada program-program kepemerintahan yang akan berlaku.

Ada yang bertanya, apakah proyek pembuatan e-KTP sudah berakhir?
Belum, bahkan pembuatan e-ktp secara individu pun masih tetap dilayani hampir disemua wilayah.

Nah, diartikel ini BisnisDay.Com akan merangkum apa persiapan dan bagaimana caranya mengurus e-KTP di kantor camat tempat tinggal kita berada?
Perlu diketahui untuk mengurus e-KTP data-data kita harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan sesuai pada daerah kita tinggal yang tertera didata KK kita.
Nah, berikut persiapan dan langkah mengurus e-KTP..


Persiapan
*. Untuk mengurus e-KTP pada masa proyek umumnya biasanya kita dibawa oleh kepala desa, RT/RW, Kepling, atau kepala daerah lainnya. Jadi Anda harus datang diantar oleh kepala daerah atau lingkungan Anda.
*. Jika Anda ingin pergi sendiri Anda tinggal meminta surat keterangan kepada kepala daerah. Surat keterangan ini termasuk surat pengantar dari kepala daerah yang bersangkutan yang dimana pada bagian KOP Surat berjudul "Surat Permohonan Pembuatan e-KTP".
Jadi, apabila tanpa surat keterangan mungkin proses e-KTP tidak dapat Anda lakukan jadi mintalah surat pengantar dari kepala lingkungan Anda.
Jadi, jika kita diantar oleh kepala lingkungan maka Anda cukup membawa foto copy Kartu Keluarga saja. Dan jika datang sendiri, Anda perlu membawa surat keterangan dari kepala lingkungan dan Kartu Keluarga.


Pergi KeKantor Camat dan Proses Pembuatan e-KTP

Jika persiapan berkas dan diri Anda sudah siap. Maka silahkan pergi ke Kantor Camat didaerah Anda sambil membawa berkas tadi.
1. Masuk dan bersalam, bila Anda penjaga atau satpam Anda akan disapa dan dibimbing.
2. Katakan Anda ingin mengurus e-KTP, maka Anda akan dituntun ke Ruang e-KTP
3. Silahkan pergi keruangan e-KTP yang diunjuk petugas keamanan, dan akan ditanya oleh petugas e-KTP.
4. Berikan berkas tadi, jika tidak ada antrian maka proses pembuatan e-KTP akan dilaksanakan.

Proses Perekaman Data Biometrik (Verifikasi Data)

*. Pengambilan Foto (bagian kepala)
*. Perekaman sidik jari kanan dan kiri
*. Scan retina mata
*. Penulisan tanda tangan (sebanyak 2 kali)
*. Proses perekaman data selesai.

Pada saat proses perekaman data biometrik, alat perekam akan secara otomatis mengambil data kita tanpa melakukan apapun, dan proses pembuatan e-KTP sangat cepat kira-kira 5-20 menit.

5. Setelah selesai, tinggal menunggu waktu pencetakan e-KTP dalam bentuk kartu. Waktu penyelesaian ini tergantung kerja, bisa saja e-KTP selesai dalam satu haru jika memang sangat diperlukan. Dan pada umumnya e-KTP akan segera selesai dibuat dan dapat diambil setelah 1-2 minggu setelah pengurusan.

NB: bagi Anda yang tinggal di pelosok/desa e-KTP akan diambil sendiri oleh kepala desa.
Namun, jika gedung kantor camat berada ditempat Anda, Anda dapat segera mengambilnya.

Nah, demikianlah artikel mengenai cara mengurus e-KTP dikantor camat. Semoga bermanfaat..

Baca Juga - Apa Itu Kewirausahaan? Bgmn Perkembangannya Diindonesia?

Fitur ini belum tersedia sekarang :

#Komentar diluar topik tidak akan dibalas
#Spam, Promosi, dan/atau melanggar kebijakan Google & AdSense tidak akan di setujui