Bank |
Dapatkah Anda banyakngkan apabila didalam suatu negara tidak memiliki perbankan? Saya kira sebuah negara tanpa sistem perbankan akan gersang dalam perekonomian negara, organisasi, kelompok, maupun finansial pribadi. Dikarenakan tanpa adanya perbankan maka sistem pengatur dan pemanajemen keuangan pun tidak ada kecuali kita sendiri yang menyimpan uang. Dan satu hal, sebuah negara tidak akan pernah bergerak tanpa adanya perbankan.
Perbankan tentu memiliki sangat banyak peran atas keuangan negara dan warga negara. Mereka akan menghimpun dan mengatur dan masyarakat, mereka juga berperan aktif dalam menunjang pelaksanaan pembangunan negara dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasil, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, serta mengakomodasikan taraf hidup rakyat untuk lebih baik.
Selain dari pada Bank Sentral, terkhusus di Indonesia, kita mengetahui ada dua jenis bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Banyak masyarakat kita yang sudah mendengar ini akan tetapi banyak pula yang belum paham mengenai bank umum dan BPR ini, lewat artikel yang satu ini kita akan membahasnya, membahas apa?
Membahas defenisi, tujuan, dan perbedaan bank umum dan bank perkreditan rakyat. Silahkan diteruskan...
Pengertian/Defenisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Menurut UU No. 1 Tahun 1998 pasal 1
1. Defenisi Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito ,tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa , dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Bank Perkreditan Rakyat
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Menurut UU No. 10 Tahun 1998 pasal 1
1. Bank Umum
*. Memberikan jasa didalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan juga melakukan jual beli valuta asing, didalam kegiatannya.
*. Bank umum akan menghimpun dana dalam bentuk giro, dan sertifikat deposito, Sehingga dapat melakukan transaksi giral. Jika ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat.
2. Bank Perkreditan Rakyart
*. BPR tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran baik itu kliring ataupun jual beli valuta asing dalam kegiatannya.
*. Serta BRP juga tidak menghimpun dana dari giro dan sertifikat deposito sehingga BPR tidak bisa melakukan transaksi giral.
Dan Mari Kita Bahas Perbedaan Bank Umum dengan BPR Secara Rinci!
Jika diatas tadi kita telah membahas perbedaan bank umum dan bank perkreditan rakyat dilihat dari kegiatan dan bentuk simpananya, kali ini kita akan membahas perbedaannya ditinjau dari tugasnya, dan secara rinci!
1. Meninjau dari Tuga Bank Umum
*. Memberi/Pemberian Kredit
*. Menerbitkan surat atau pengauan Hutang
*. Pengurus dana pensiun berdasarkan peraturan UU
*. Melakukan Hutang-Piutang
*. Menyediakan tempat penyimpanan surat dan barang berharga
*. Melakukan kegiatan valuta asing
*. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
*. Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
2. Meninjau Tugas dari Bank Perkreditan Rakyat
*. Menempatkan dana berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
*. Memberikan Kredit
*. Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
*. Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat..
Baca Juga - Apa Saja Faktor-Faktor Pertumbuhan Ekonomi? Bahas Disini!
#Komentar diluar topik tidak akan dibalas
#Spam, Promosi, dan/atau melanggar kebijakan Google & AdSense tidak akan di setujui