Thursday, November 26, 2015

Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan Secara Online + Syaratnya!

·   0




mendaftar bpjs ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum kita menuju ke tahap pendaftaran, di artikel ini saya akan coba mengulas bagian informasi peting dalam BPJS ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagaan

Secara resmi BPJS
ketenagakerjaan memiliki 4 program jaminan, yakni:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Kematian (JKM)
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Apabila Anda telah memasuki dunia kerja di BPJS ketenagakerjaan penting untuk mengikuti program ini. Program jaminan pertama yang akan Anda dapat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja. Dengan program ini maka akan meminimalisir hilangnya penghasilan akibat resiko dalam dunia kerja seperti cacat.
Jaminan ini akan memproteksi Anda. Jaminan ini merupakan tanggung jawab pengusaha, sehingga mereka wajib membayar iuran jaminan keselamatan kerja untuk para karywarannya antara 0,24% - 1,74% menurut kelompok jenis usaha.

2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT akan menjamin keamanan dan kepastian dan juga resiko sosial. JHT juga diperuntukkan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi pekerja dan juga keluarga pekerja dikarenakan resiko-resiko sosial.

3. Program Jaminan Kematian (JKT)
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan dalam hal meringankan keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Program Jaminan Kematian ini sendiri ditujukan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal namun bukan karena kecelakaan kerja.

4. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Program ini juga menjadi program yang teramat penting bagi pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan. Dengan program ini akan memproteksi Anda dan menjaga kesehatan. Dimulai dari pencegahan penyakit, pengobatan ke klinik, rumaha perawatan (rumah sakit), bahkan kebutuhan alat bantu dalam meingkatkan fungsi organ tubuh.

Bagaimana Dengan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan?

Ada 2 jenis keanggotaan dalam BPJS ketenagakerjaan, antara lain:
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

- Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti:
PNS, TNI/POLRI.
Pensiunan PNS/TNI /POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran.
dan Perintis Kemerdekaan.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemberi Kerja/instansi /perusahaan dimana merekalah yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

2. Peserta Tenaga Kerja Diluar Hubungan Kerja

- Jenis keanggotaannya yaitu pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.

Untuk pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi di mana minimal 10 orang dan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat-Syarat Dalam Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Apabila tadi Anda sudah membahas mengenai 4 program jaminan dalam BPJS ketenagakerjaan dan juga ke 2 jenis keanggotaannya maka sekarang kita membahas apa syarat-syarat untuk mendaftar ke BPJS kesehatan. Baca lanjut..

1. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja

a. Fotokopi dan asli dari SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
b. Fotokopi dan asli dari NPWP Perusahaan
c. Fotokopi dan asli dari Akta Perdagangan Perusahaan
d. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,
e. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
(f). Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

2. Syarat-syarat Pendaftaran Untuk BPJS Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja

a. Surat izin usaha, diperoleh dari RT/RW/Kelurahan setempat
b. Fotokopi KTP Pekerja
c. Fotokopi KK masing-masing Pekerja
d. Pas Foto berwarna masing- masing Pekerja ukuran 2x3.

Bagaimana Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online?

Sama seperti mengisi formulir pendaftaran lainnya, mengisi pendaftaran ke BPJS ketenagakerjaan juga mudah dilakukan. Nah sekarang mari mulai.

1. Pergi ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pada halaman baru, lihat dibagian pojok atas kanan ada tulisan mau jadi peserta BPJS ketenagakerjaan? Silahkan isi pendaftaran disini
lalu klik DAFTAR

kemudian akan muncul 2 pilihan:
1. Pilih jika Anda mendaftar sebagai perusahaan
2. Pilih jika Anda mendaftar sebagai pribadi/personal
pilih sesuai kebutuhan Anda.


*. Apabila sebagai perusahaan. Kemudian masukkan email perusahaan dan tunggu email pemberitahuan, kemudian bawalah ke kantor BPJS di kota Anda.
*. Apabila Anda ingin mendaftar secara mandiri/pribadi.

No. KTP-el* : isi dengan no KTP elektronik Anda
Nama Lengkap* : nama lengkap Anda
Tanggal Lahir* :
No Handphone* :

kemudian klik daftar.
Dan ikuti petunjuk berikutnya..


Demikianlah cara mendaftar BPJS secara online.
NB: saran saya lebih baik Anda mendaftar ke kantornya langsung karena disana ada yang membimbing Anda.

Semoga bermanfaat.

Fitur ini belum tersedia sekarang :

#Komentar diluar topik tidak akan dibalas
#Spam, Promosi, dan/atau melanggar kebijakan Google & AdSense tidak akan di setujui