Thursday, October 15, 2015

Mulai 15 Desember Beli Kartu Sim Harus Menunjukkan KTP Asli!!

·   2



sim card
Sim Card
Kalau dulu sampai hari ini, beli kartu sim bebas ya, tak dibatasi oleh apapun. Tetapi sekarang pemerintah sudah membuat keputusan resmi yang ternyata sudah diagendakan sejak tahun lalu, bahwa jika ingin membeli kartu prabayar atau kartu ponsel haru menyertakan KTP asli dan bukan fotocopy. Ada beberapa hal yang di proses Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengenai agenda ini bahkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar secara nasional. Sepertinya berita ini sangat seriusnya, sepertinya akan banyak perubahan yang terjadi, mari kita baca lebih lengkapnya.

Apa Sih Latar Belakang Dari Penetapan dan Kebijakan Ini?

Saat ini kartu perdana tengah beredar dimana-mana dengan harga yang murah dan mudah didapat, bahkan nomor-nomor tersebut disalahgunakan ke aktivitas negatif seperti SMS penipuan, SPAM, dan bentuk sampah lainnya.
Penjelasan dari Ismail Cawindu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk memberikan tanggung jawab kepada operator untuk tertib administrasi para pelanggannya. Pemerintah akan tetap berperan dalam penetapan ini, sesuai dengan keputusan meteri NO.23 Tahun 2005 bagi oknum yang melanggar akan di kenakan sanksi mulai teguran tertulis hingga pencopotan izin.
Ini barangkali dilakukan untuk mengawasi oknum operator yang sering membuat sms penipuan atau spam kepada pelanggan.

Penjual Kartu Juga Harus Memiliki Kartu ID Khusus!

Disamping itu bagi mereka pihak penjual kartu sim/prabayar baik eceran, berjalan, maupun kios besar ternyata harus memiliki kartu ID khusus yang bisa didapat dari operatornya.
Kartu ID ini juga bertanda bahwa tanggung jawab sipenjual kartu harus legal dalam pengisian data, sekali lagi tanpa ID card tadi tidak akan bisa menjual kartu SIM.

Bagaimana Nanti Proses Aktivasi Kartunya?
sesuai ketetapan, saat membeli kartu SIM pendataan akan dilakukan mulai dari Nama, Alamat, Nomor Telepon, dan KTP kemudian diregistrasi oleh petugas yang diutus masing-masing operator kekonter tersebut.
Maka dengan ini semua pemilik kartu menjadi sebuah identitas masyarakat yang legal dengan informasi pribadi yang sesuai KTP pula. Bukan didaftar pengguna secara manual!

Tahap Sosialisasi Pemerintah Mengenai Verifikasi Data

Nomor ponsel akan menjadi identitas pengguna kartu, maka untuk memaksimalkan verifikasi data yang maksimal. Jadi setiap pembeli kartu sim harus menyertakan kartu identitas asli seperti KTP, SIM, Passport, kartu keluarga bagi pelajar. Khusus dibawah umur harus membawa KTP orang tua.

Karena Proses Registrasi Kartu SIM Yang Tidak Maksimal

Faktor utama dari penetapan kartu menjadi sebuah identitas ini yaitu karena sangat banyaknya pengguna kartu yang meregistrasi atau aktivasi kartunya dengan input data asal-asalan. Ada kurang lebih 58 juta nomor prabayar yang beredar dan ternyata hanya 9,34 kartu yang harus dihanguskan karena dianggap tidak valid.

Bahkan lebih mengejutkan lagi, saat ini total penggunaan total kartu SIM ada 260 juta namun hanya 6 persena yang dianggap valid apabila diadakan verifikasi.

Hal-hal tersebutlah yang dilakukan pemerintah kita untuk mengetatkan penetapan ini.

Silahkan share artikel ini, sangat bermanfaat!

Baca Juga - Dampak Positif dan Negatif Paling Menonjol Dalam Perkembangan Teknologi

Fitur ini belum tersedia sekarang :

2 komentar:

#Komentar diluar topik tidak akan dibalas
#Spam, Promosi, dan/atau melanggar kebijakan Google & AdSense tidak akan di setujui